Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) berhenti beroperasi karena adanya dugaan penempatan paksa operator alat crane lapangan (RTGC) dari Pelindo II atau IPC.
Hal ini dikarenakan IPC lewat Direktur Pembinaan Anak Perusahaan, Riri Syeried Jetta, memberi perintah kepada Direksi JICT agar penempatan operator RTGC IPC di JICT wajib dijalankan. Riri pun mempersilahkan pekerja yang tidak setuju kebijakannya, untuk menempuh jalur hukum.
"Pekerja JICT melihat penempatan ratusan pekerja Pelindo II (IPC) sebagai operator alat RTGC di JICT terindikasi melanggar aturan dan mengganggu kondusivitas JICT," kata Nova Sofyan Hakim
Ketua Serikat Pekerja JICT dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).
Ratusan Operator RTGC IPC diangkat tahun 2014 dalam hitungan jam oleh Dirut IPC saat itu, RJ Lino.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dielu-elukan Pekerja JICT Saat Berada di KPK
Dalam dokumen Berita Acara penempatan, tidak ada jangka waktu perbantuan ratusan pekerja Pelindo II. Sehingga terindikasi melanggar PermenakerTrans No. 19/2012 karena Pelindo bukan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Dikarenakan pekerja JICT tidak bisa bekerja dengan operator alat IPC yang ditempatkan secara paksa, menyebabkan terhentinya operasional dan produktivitas di JICT.
"Pekerja JICT menyesalkan langkah kontraproduktif dari Riri yang tidak mengedepankan upaya win-win sehingga menyebabkan kerugian bagi pelanggan," ujar Nova.
Pekerja JICT pun menuntut agar ratusan operator Pelindo II yang ditempatkan paksa di JICT agar dapat ditarik sehingga operasional JICT dapat berjalan lancar kembali.