Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT. Jasa Marga.
BPJT dan PT. Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.
Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Bangunan Kelas Sementara Ditargetkan Sudah Terpasang Akhir Pekan