Untuk melindungi kualitas jalan raya dari kerusakan dan faktor keselamatan, Budi juga menegaskan agar operasional Jembatan Timbang dilaksanakan dg sungguh-sungguh.
"Saya menghimbau kepada seluruh petugas UPPKB agar tidak melakukan pungli lagi di jalan, dan bersungguh-sungguh menegakkan aturan soal tonase," tambah Budi.
"Pemerintah sudah mengeluarkan biaya yg sangat besar untuk perbaikan jalan," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan penyelenggaraan terminal tipe A atau terminal induk yang berfungsi melayani kendaraan umum baik secara nasional maupun internasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur
"Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah terkait pengalihan penyelenggaraan terminal tipe A. Sebanyak 143 terminal tipe A akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat, dan sebanyak 1.434 PNS terminal tipe A seluruh Indonesia akan beralih menjadi pegawai Kementerian Perhubungan," kata Budi.
"Dengan mengacu pada regulasi yg ada, terminal penumpang tipe A menjalankan fungsi pelayanan dan UPPKB sebagai fungsi pencatatan, pengawasan dan penindakan pelanggaran muatan angkutan barang di jalan," tandasnya.