Pemerintah Siapkan PengelolaanTerminal Tipe A

Jum'at, 23 Desember 2016 | 08:43 WIB
Pemerintah Siapkan PengelolaanTerminal Tipe A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Korlantas Polri, Rabu (21/12/2016). [Dok Kementerian Perhubungan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam sambutannya ketika menghadiri Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB Seluruh Indonesia 2016, di Jakarta, Rabu (21/12/2016) mengatakan, pelayanan Terminal penumpang Tipe A dan UPPKB harus lebih baik. "Utk pelayanan yg lebih baik harus diikuti perubahan mental, manajemen pengelolaan Jembatan Timbang dan Terminal yg baik dan SDM yg profesional." Hal ini dikatakan Budi terkait dengan pengalihan personil dan aset terminal tipe A dan Jembatan Timbang dari daerah ke pusat.

“Kompetensi petugas terminal tipe A dan jembatan timbang perlu ditingkatkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SDM di Bidang Transportasi, Pegawai Kementerian Perhubungan perlu memiliki etos kerja yang tinggi yang meliputi SDM yang prima, profesional dan beretika, “ lanjutnya.

Menhub juga mengatakan bahwa SDM di bidang transportasi harus memiliki kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis kompetensi yang ditetapkan. 

"Peningkatan kompetensi yang dibarengi dengan pendidikan karakter bagi petugas di lapangan mutlak diperlukan sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir terjadinya praktek pungutan liar," kata Budi.

Baca Juga: Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga akan melibatkan BPKP dalam pelaksanaan operasional UPPKB. "Jadi tahun depan secara regulasi, status pengelolaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, namun akan tetap berkoordinasi dg Dinas Perhubungan setempat terkait personelnya. Oleh karenanya kami akan minta masukan dr BPKP supaya pelayanan bisa tetap prima tanpa harus melanggar aturan," imbuhnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan gambaran dan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan operasional Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan dari kegiatan ini diharapkan para petugas Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dapat bekerja sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta tidak melakukan penyimpangan seperti pungli," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan awal tahun 2017.

"Sebanyak 141 UPPKB dengan 1.576 PNS yang sebelumnya dikelola Provinsi akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat," ujar Budi.

"Pengalihan ini tentu mempunyai latar belakang  yang baik yaitu bahwa kita semua ingin penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya. "Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah dan akan melakukan langkah-langkah pengalihan urusan penimbangan kendaraan bermotor serta menyiapkan rencana strategis penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor pada masa yang akan datang," tutur Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI