Puncak arus lalu lintas pada masa angkutan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 diprediksi akan terjadi pada hari Jumat (23/12/2016). Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat kordinasi yang dilakukan di kantor Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Rabu (21/12/2016).
Menurut Menhub, Kementerian Perhubungan telah berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain Korlantas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Badan Pengatur Jalan Tol, Jasa Marga, Jasa Raharja dan Pertamina dalam mempersiapkan kelancaran lalu lintas pada periode Natal dan Tahun Baru ini.
“Puncak arus lalu lintas diperkirakan pada tanggal 23 Desember besok, pemerintah melalui masing-masing pemangku kepentingan telah mempersiapkan rencana kegiatan secara detail dan berharap masing-masing pihak, termasuk pengguna jalan juga berpartispasi mengikuti skenario yang telah direncanakan dalam mengantisipasi kemacetan,” ujar Budi Karya
Dengan skenario yang telah disiapkan itu, pemerintah berharap kemacetan pada titik ruas jalan tertentu dapat dikurangi. Pengguna jalan diharapkan dapat mempersiapkan keberangkatan mereka dengan baik dengan memilih waktu dan jalur keberangkatan secara tersebar, bukan hanya pada jalur tertentu dan juga dapat mengatur waktu agar tidak bersamaan.
Baca Juga: Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Harus Tahan Gempa
“Kami menghimbau bagi pengguna jalan agar tidak dalam waktu yang bersamaan menggunakan jalur yang sama. Pengguna jalan yang bepergian dan menggunakan jalur yang sama tentu akan menyebabkan kemacetan, oleh karenanya gunakan jalur secara merata. Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit) bukan jalur yang sudah selesai saat ini, untuk itu kami menghimbau agar pengguna jalan dapat menggunakan jalur selatan atau jalur non tol,” tambah Budi.
Titik kemungkinan macet diperkirakan ada di Gerbang Tol Brebes Timur, untuk itu Korlantas akan mengintensifkan pengaturan lalu lintas sejak di Gerbang Tol Cikarang. Skenario pengaturan lalu lintas adalah apabila terdapat antrian hingga 5 kilometer maka jalan pengguna jalan akan diminta untuk keluar dari gerbang tol sebelumnya, seperti gerbang tol Pejagan misalnya atau pengguna jalan akan dialihkan ke jalan biasa.
Turut hadir pada rapat kordinasi tersebut adalah Dirjen Perhubungan Darat, Wakil Kakorlantas, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Direktur Utama Jasa Raharja, perwakilan dari Jasa Marga, perwakilan Kementerian Kesehatan serta perwakilan dari Pertamina.