Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana membuka kembali izin ekspor mineral mentah.
Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014.
Tapi pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika perusahaan tambang ingin mendapatkan izin tersebut, maka perusahaan tambang harus menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter.
"Kalau mereka Mau itu (izin ekspor mineral mentah) maka mereka harus berkomitmen membangun smelter dan setiap tahun ada proses yang dicapai," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Darmin mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas bagi perusahaan yang tetap melakukan ekspor tanpa harus membangun smelter.
"Ada komitmen tertulis bahwa dia akan mematuhi, berapa persen per tahunnya itu ada di Permen ESDM. Tapi setiap tahun ada sampai tahun ke-5 harus 100 persen. Kalau nggak, tahun pertama pun akan ada sanksinya," katanya.