Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu kontributor utama bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola minerba harus terus dilakukan agar semakin efisien dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
“Pengusahaan mineral dan batubara mempunyai potensi sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu pengelolaannya harus semakin efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata," tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral tidak bisa dieksploitasi dan dijual secara mentah-mentah (raw material). "Kita selalu mau hilirisasi. Industri turunannya banyak. Sebaiknya begitu. Apakah hasil tambang diolah di dekat pasar atau di dekat tambangnya. Mana yang lebih efisien," papar Jonan.
Investasi di bidang pertambangan, lanjut Menteri Jonan mempunyai tantangan kompleksitas penanganan dan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian berusaha, Pemerintah tetap menghargai kontrak yang ada. "Pemerintah akan tetap menghargai kontrak yamg ada. Kontrak akan dihargai sampai waktunya selesai. Jika tidak diatur akan mengikuti peraturan perundangan yang ada," jelas Menteri ESDM.
Baca Juga: Inilah Daftar Harga BBM Baru yang Berlaku 1 Januari 2017
Terkait penandatanganan amandemen KK, di sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penandatanganan amandemen terhadap 4 KK dan 11 PKP2B. Sementara itu, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amandemen. Hingga saat ini, sebanyak 13 KK dan 32 PKP2B telah rampung di amandemen. Menteri Jonan meminta agar seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat. "Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 beberapa aspek harus disesuaikan. Kita akan dorong supaya lebih cepat selesai," tutur Menteri Jonan.
Sementara itu, terkait penataan IUP, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017. Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP” papar Jonan.
Sedangkan untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral dilakukan melalui kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri (larangan ekspor). Pembangunan smelter ini diharapkan dapat menambah nilai jual dari komoditas serta meningkatkan investor dalam ataupun luar negeri. Sepanjang tahun 2016, terdapat penabahan 2 unit smelter yang beroperasi (Kalimantan Barat dan Maluku Utara) sehingga total sebanyak 7 unit smelter yang telah beroperasi. Dan pada tahun 2017, akan ada tambahan 6 unit smelter baru.
Sementara itu, kemampuan pasokan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) terus meningkat setiap tahunnya. Prognosa pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 90,55 juta ton sampai Desember 2016, dengan total produksi sebesar 434 juta ton. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015 yang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negerinya sebesar 86,81 juta ton. Untuk tahun 2017 ditargetkan jumlah DMO sebesar 121 juta ton.
Disamping peningkatan pasokan batubara domestik, Pemerintah juga terus mengawasi kegiatan pengelolaan lahan bekas tambang sebagai komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha pertambangan. “Sejak tahun 2012, luas lahan yang telah direklamasi cukup luas. Pada akhir 2016 6.700 Ha lahan bekas tambang telah direklamasi. Di tahun 2017 direncanakan reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan pada lahan seluas 6.800 Ha,” ujar Jonan.
Tidak berhenti disitu, pengawasan Pemerintah di sektor Minerba juga terlihat dari diterbitkannya 7 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) sepanjang tahun 2016. Permen yang diterbitkan di tahun ini antara lain Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016; Nomor 9 Tahun 2016; Nomor 24 tahun 2016; Nomor 25 Tahun 2016; Nomor 41 Tahun 2016; Nomor 42 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 43 tahun 2016 yang ditetapkan pada bulan Desember 2016.