Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya (1) kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, (2) kemampuan daya beli masyarakat, serta (3) ekonomi riil dan sosial masyarakat, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
”Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya Pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden”, tegas Menteri Jonan, di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kembangkan BBM Ritel, AKRA Gandeng BP Global
No Komoditi Harga (Rp/Liter)
1 Minyak Tanah: 2.500
2 Minyak Solar Subsidi: 5.150
3 Bensin RON 88 Penugasan (Luar Jawa-Madura-Bali): 6.450
Selanjutnya, Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. “Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya," tutup Menteri Jonan.