Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menutup tahap negosiasi atau perundingan dengan perusahaan searc engine asal Amerika Serikat, Google.
Sebab selama ini pemerintah sudah memberi kesempatan kepada Google untuk negosiasi terkait tunggakan pajak atau tax settlement di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.
"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Google meminta nilai pajak yang diajukan Google. Angka pajak yang diajukan ke pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015.
Baca Juga: Google dan Indonesia Gagal Bersepakat Soal Jumlah Tunggakan Pajak
"Saya tidak mau lagi ditawar karena mereka nawar di bawah sekali. Kalau saya ajukan 10, mereka nawar 2, kan seperlimanya, padahal angka itu sudah angka lebih kecil. Jadi nggak masuk akal kalau mereka minta turun," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah menutup proses perundingan atau jalan damai dengan Google terkait hal ini.
Ditjen Pajak, kata Haniv, akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation dan akan dikenakan sanksi yakni beban bunga 150 persen dari total tunggakan pajak.