Pada hari ini Selasa (20/12/2016), bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, KPPBC TMP C Sabang melakukan kegiatan Hibah dan Pemusnahan atas Barang Milik Negara ex tegahab KPPBC TMP C Sabang, sebanyak :
Hibah:
1. Gula Pasir 8.949 Kg
2. Beras Ketan 1.674 Kg
Perkiraan nilai barang Rp. 147.396.000
(Dihibahkan ke Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Sabang)
Pemusnahan:
1. Gula Pasir 4.670 Kg
2. Beras Ketan 50 Kg
3. Rokok Khusus Kawasan Bebas 25.600 Batang
Perkiraan nilai barang Rp. 71.640.000
Baca Juga: Jonan: Pembangunan PLTU Tenayan di Pekanbaru Sudah 95 Persen
Yang merupakan hasil dari 21 Penindakan.
"Barang Milik Negara ini merupakan hasil dari penindakan selama periode 2015 yaitu terdiri dari 3 Penindakan dan periode 2016 terdiri dari 18 Penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/1016).
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dimana objeknya merupakan komoditas ex-impor dan barang kena cukai (rokok) yang hanya dapat beredar / dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak yang mengupayakan untuk dapat keluar.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang.
Bea dan Cukai Sabang bekerja sama dengan dinas sosial dan pesantren terpadu Al-Mujaddin beriktikad baik menghibahkan Barang Milik Negara tersebut untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Adapun sebagaian dari Barang Milik Negara tersebut yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena sudah mengalami kerusakan diarahkan untuk dimusnahkan.
"Perlu kami sampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasamanya kepada TNI-POLRI dan Instansi terkait lainnya sehingga proses penindakan yang kami lakukan bisa berjalan dengan baik," tutup Heru.