OJK meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan Pendaftaran Akuntan Publik sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perijinan.
Sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yaitu pengawas pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank.
Melalui SPRINT, proses perijinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja.
Sementara proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, namun dengan SPRINT bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja.
Baca Juga: Ini Kelebihan Sistem Pengendalian Gratifikasi di OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Moda OJK Nurhaida dalam sambutannya pada peluncuran SPRINT Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD dan Pendaftaran Akuntan Publik menyatakan bahwa, proses pengintegrasian perizinan dan pendaftaran melalui SPRINT tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu, namun merupakan suatu usaha nyata OJK untuk melakukan perubahan paradigma perizinan melalui penyederhanaan dokumen permohonan, serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.
"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," kata Nurhaida dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2016).
Salah satu langkah kongkrit OJK dalam melakukan reformasi secara struktural terhadap proses perizinan adalah dengan membangun SPRINT sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan untuk melakukan proses perizinan. Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana), kata Nurhaida.
Melalui sistem ini, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, pada Juli 2016, OJK telah meluncurkan SPRINT untuk perizinan bancassurance bagi Industri Perbankan dan Industri Asuransi dan telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016.