Sidang paripurna DPR RI Kamis lalu (15/12/2016) menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan menjadi inisiatif DPR. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, konsumsi tembakau di Indonesia memiliki sejarah panjang. Maka, secara filosofis RUU ini akan membela kepentingan petani tembakau, bukan semata-mata industri rokok. Bahkan semestinya bisa menjadi komoditas ekspor.
“Bahwa dasar disusunnya RUU Pertembakauan adalah untuk menguatkan kedaulatan dan perlindungan terhadap hak petani tembakau Indonesia,” kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Firman mengatakan selama ini industri kretek nasional menyumbang pemasukan yang cukup besar, yakni lebih dari Rp 150 triliun dari cukai dan pajak sebagaimana tertuang dalam APBN. Bahkan, tiap tahun pemerintah selalu menaikkan target penerimaan Negara.
“Artinya, kontribusi industri kretek nasional bagi sumber penerimaan negara sangat signifikan,” ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Optimis RUU Pertembakauan Lindungi Semua Stakeholders
Ditegaskan Firman, bahwa RUU Pertembakauan ini akan disusun dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain, terutama soal kesehatan. Lebih lanjut menurut Firman, pembahasan RUU Pertembakauan ini nantinya akan melibatkan para pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku industri hasil tembakau, petani tembakau, dan masih banyak lagi. Hal ini mengingat RUU Pertembakauan mencakup multi aspek, seperti aspek pertanian, ketenagakerjaan, perdagangan, kesehatan, cukai, dan lain sebagainya.
“Ada kemungkinan nantinya, RUU ini akan dibahas dalam 3 kali masa sidang dan dapat diperpanjang waktunya jika dibutuhkan,” terang Firman.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah RUU Pertembakauan nantinya DPR akan membentuk pansus atau tidak, bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pansus atau bukan pansus akan ditentukan saat rapat Bamus DPR,” ujarnya. *