Sebagai Presiden Jokowi punya visi Trisakti dan Nawacita. Maka IDE MIGAS Watch memohon agar Jokowi tidak mengeluarkan peraturan relaksasi ekspor yang melanggar UU Minerba , serta untuk memberikan rasa keadilan bagi perusahaan dan pengusaha mineral tambang yang sudah membangun Pabrik Smelter dengan biaya yang cukup mahal .
"Karena relaksasi ekpor ore akan merugikan mereka yang sudah membangun smelter serta mengancam Pasokan ore ke Smelter mereka," imbuh Widodo.
Menanggapi soal adanya dugaan suap izin perpanjangan relaksasi ekspor mineral tambang ,Juru Bicara ( Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah, mengatakan,sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepada KPK," Nanti kita akan cek apakah sudah ada laporanya belum atau sudah," kata Febri kepada wartawan ,Kamis (15/12/2016).
Namun ,saat ditanyakan, soal keterlibatan KPK dalam mengawasi soal perpanjangan izin relaksasi ekspor mineral, Febry mengaku, KPK akan selalu mengawasi terkait kebijakan soal energi dan nota kesepakatan dan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) agar tidak ada celah bagi pihak yang melakukan korupsi atau suap.
Baca Juga: Ada Wajib Pajak Pertambangan Bayar Uang Tebusan Rp5.000
" KPK akan bertindak tegas bagj pelaku yang ingin melakukan penyuapan dan KPK juga meminta agar izin perpanjangan relaksasi ekspor mineral secara transparan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies ( IRESS) ,Marwan Batubara, mengatakan,Presiden Jokowi menginginkan dibuat peraturan relaksasi ekspor yang baru harus ada Peraturan- Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu) yang jelas dan tidak merugikan semua pihak dan bebas dari kepentingan.
Marwan menilai, jangan sampai
peraturan relaksasi ekspor yang baru melanggar UU Minerba, dan lebih mementingkan pihak-pihak tertentu serta agenda politik, ,daripada kepentingan masyarakat.
" Kita minta perpanjangan izin ekspor relaksasi mineral harus transparan,jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan atas tawar-menawar perpanjangan izin ekspor mineral tersebut," kata Marwan kepada wartawan ,Kamis (15/12).
Menurutnya, KPK harus mengawasi secara menyeluruh terkait tawar-menawar perpanjangan izin ekspor relaksasi mineral ,agar tidak dimasukin kepentingan dari luar yang sengaja untuk mengambil keuntungan sepihak,dan berpotensi merugikan negara.
" Untuk menghindari terjadinya praktek suap dan korupsi dalam lembaga Kementerian ESDM terkait perpanjangan izin ekspor mineral, maka KPK perlu dilibatkan KPK untuk mengawasinya," jelasnya.