Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan rencana pemerintah terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di hulu minyak dan gas bumi (Migas) masih dalam pembahasan antar pemerintah.
Bahkan Arcandra mengatakan pembahasan ini masih diwarnai perdebatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Menurut Arcandra, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih belum setuju untuk merevisi pajak migas dalam waktu dekat. Pasalnya, hal tersebut dapat mengurangi penerimaan negara.
“Kalau kami dari Kementerian ESDM inginnya selesai bulan ini revisinya. Tapi pembahasannya masih sangat pelik antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM/ selai itu bu menteri juga bilang kalau revisi ini juga dikhawatirkan akan memperngaruhi investasi di dalam negeri,” kata Arcandra saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Arcandra mengatakan, pada hari Senin (19/12/2016) akan melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan apa solusi yang terbaik dari revisi pajak di sektor minyak dan gas ini.
Baca Juga: Arcandra Bantah Cadangan Migas Indonesia Segera Habis
“Oh pasti akan bicara. Tadi saya sudah bisik-bisik ke bu menteri kalau senin untuk bertemu mencari solusi yang tepat soal permasalahan ini. jadi diharapkan kami bisa realisasikan secepatnya,” katanya.