Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang Undang No 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty (UU TA) diapresiasi oleh anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo.
"Saya sebagai salah satu anggota panitia kerja RUU Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan UU Tax Amnesty," kata Donny di Gedung DPR Senayan, Rabu (14/12/2016).
Dari awal pembahasan UU TA, Donny mewanti wanti agar UU tersebut sudah memperhitungkan segalanya, termasuk mengkaji semua substansi yang ada dalam RUU tersebut terhadap UUD 1945. Saat pembahasan, Donny juga mengingatkan agar RUU TA ini kredibel dan harus mengacu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena RUU ini rawan gugatan.
"Alhamdulillah, meskipun pembahasan berlangsung maraton dan telah disahkan pada rapat paripurna, UU Pengampunan Pajak ini sesuai dan selaras dengan aturan, dan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945," ujar politisi NasDem itu.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty, Ini Respon Ditjen Pajak
Diketahui, MK menolak gugatan 4 permohonan uji materi ke MK, dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.
Para pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni lndrawati. Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).