Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin, Rabu (14/12/2016) menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas," kata Hestu Yoga Saksama,Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2016).
Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumus yang telah menghasilkan UU Pengampunan Pajak sehingga kami dapat menjalankan program Amnesti Pajak yang saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4ribu triliun," ujar Hestu.
Baca Juga: Analisa MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh
Ditjen Pajak juga mengapresiasi para pemohon judicial review yang telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap program Amnesti Pajak. Permohonan judicial review ini menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian besar kepada rakyat miskin yang juga sangat menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.
Dengan keluarnya putusan MK ini, Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Amnesti Pajak ini untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat. Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak.
Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak dari seluruh profesi pekerjaan, para pemilik/pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaan, serta para WP prominent dan besar yang masih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan Amnesti Pajak ini. Ditjen Pajak memiliki database harta serta kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait.
"Oleh karena itu kami meminta keseriusan Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dipotong pajak. Sesuai UU Pengampunan Pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200% bagi Wajib Pajak bermasalah tapi tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak mengungkapkan harta dengan benar," tutup Hestu.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama