Suara.com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada 2018. Ini dilakukan terkait rencana pemerintah pusat membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung yang melintasi daerah ini.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Eka Sanatha sudah diminta pemerintah pusat untuk merevisi RTRW agar disesuaikan dengan RTRW nasional.
"Dalam revisi itu, pemerintah pusat meminta agar Perda RTRW Karawang dimasukkan rencana pembangunan kereta cepat," kata dia.
Meski pihaknya belum merevisi RTRW, tetapi itu tidak akan menghalangi rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Sebab pembangunan kereta api cepat tersebut akan tetap dilaksanakan atas dasar peraturan pemerintah yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Malaysia dan Singapura Teken Kerjasama Bangun Kereta Cepat
Eka menyatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa merevisi Perda RTRW Karawang. Pihaknya baru akan merevisi Perda RTRW pada 2018. Saat ini rencana pembangunan kereta api cepat itu sudah diajukan izin lokasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, disampaikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Untuk pembebasan lahannya sedang ditempuh. Kebanyakan, lahan untuk jalur kereta api cepat di wilayah Karawang sebagian besar merupakan lahan Perum Perhutani dan sisanya lahan milik perusahaan," kata Eka. (Antara)