Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berterimakasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Terimakasih. Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan luar biasa dan sangat detail dan ditempuh dalam waktu cepat dalam memberikan kepastian terkait gugatan tax amnesty ini," kata Sri di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Sri mengaku lega sekarang. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah akan semakin kuat dan gencar menerapkan program pengampunan pajak.
"Ini jadi penguat bagi pemerintah untuk menjalankan reformasi pajak di Indonesia agar lebih baik lagi," katanya.
Siang tadi, MK menyelenggarakan sidang putusan empat gugatan tax amnesty yang dilayangkan buruh dan LSM.
Semua gugatan ditolak lantaran dianggap tidak ada hal yang menguatkan.
Hakim Konsitusi I Dewa Gede menjelaskan program tax amnesty tidak bisa menerima semua wajib pajak terutang, jika tengah menjalani proses peradilan hukum.
"Jadi tidak ada pasal-pasal yang dinilai melanggar. Sehingga permohonan gugatan kami putuskan ditolak," katanya.
Program pengampunan pajak masih berlangsung sampai Maret 2017.