4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.
5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.