Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) saat ini telah terbentuk yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional.
“Sudah ada SK-nya, yang profesional itu Pak Sonny Loho nanti beliau purna tugas (dari Kemenkeu – red) dan diberi penugasan ini," tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2016, Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Dengan terbentuknya Komite Tapera akan membentuk komisioner dan deputi komisioner BP (Badan Pengelolaan) Tapera paling lambat 6 bulan.
“Ada di UU yaitu 6 bulan setelah komite Tapera dibentuk, Pak Maurin (Dirjen Pembiayaan Perumahan – red) sedang ngurusin untuk pembentukan (BP Tapera)-nya,” tambah Menteri Basuki.
Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden. Komite Tapera juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.
BP Tapera dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu paling banyak oleh 4 deputi komisioner.
Pembentukan Tapera sendiri bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.