Pengamat Perpajakan Roni Bako meminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bank-Bank Nasional untuk melayani para peserta tax amnesty atau pengampunan pajak.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Bank Indonesia, waktu operasional Bank-bank nasional hanya sampai 29 Desember 2016.
"Pemerintah harus koordinasi. Karena bulan ini banyak tanggal merah dan libur akhir tahun. Jangan sampai program tax amnesty ini jadi mandek karena WP sulit akses perbankan," kata Roni saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, pemerimtah juga harus melakukan sosialisasi terkait pembayaran Tax Amnesty menjelang akhir tahun agar para WP ini tidak bingung saat ingin ikut program yang hanya berlaku sembilan bulan ini.
Baca Juga: 7 Orang Terkaya Belum Punya NPWP, Pengamat: Nggak Mungkin
"Ya bagaimana dari Pajak Pusatnya, apa tetap dilayani meski malam tahun baru berlangsung atau seperti apa. Terus WP yang mau bayar tax amnesty ini bank tutup jam berapa, khusus untuk tax amnesty. Ini harus di informasikan ke WP jangan sampai bikin bingung," katanya.
Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap para wajib pajak (terutama WP besar) yang selama ini tidak mematuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan. Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3 persen. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5 persen dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8 persen.