Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (9/12/2016) ditutup naik sebesar 4 poin atau 0,08 persen ke level 5.308 setelah bergerak di antara 5.284-5.308. Sebanyak 137 saham naik, 157 saham turun, 103 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 7.895 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp 80 miliar.
Pasar Amerika ditutup di rekor tinggi pada hari Jumat, seiring ketiga indeks utama mencetak pekan terbaik semenjak pilpres AS. Dari data ekonomi, sentimen konsumen untuk bulan Desember menyentuh level tertinggi sejak Januari 2015 dan suplai grosir bulan Oktober menunjukkan penurunan sebesar 0.4 persen. Investor akan menantikan pertemuan Federal Reserve pekan depan, di mana bank sentral diperkirakan akan mengumumkan pengetatan kebijakan moneter.
"Dow Jones naik sekitar 140 poin menjelang penutupan, dipimpin penguatan saham saham 3M dan Apple. Nasdaq menguat sekitar 0.5 persen, seiring rally saham Apple sebesar lebih dari 1.5 persen. S&P 500 menguat sebesar 0.6 persen, dipimpin oleh saham sektor konsumen dan kesehatan," kata Direktur PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, Selasa (13/12/2016).
Pasar Eropa berakhir di zona hijau pada hari Jumat , Mario Draghi menyatakan akan memperpanjang durasi program pembelian obligasi, dengan pemangkasan jumlah pembelian tiap bulannya. Pernyataan Draghi ini dinilai sebagian investor sebagai potensi tapering oleh pihak ECB dengan FTSE naik 0,33 persen ke level 6,954. "DAX menguat 0,22 persen ke level 11,203 dan CAC menguat 0,60 persen ke level 4,764," ujar Hans.
Baca Juga: Jakarta Setiabudi Prediksi Pendapatan Naik 50 Persen
Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dan kemudahan berusaha di dalam negeri masih terhambat sejumlah aturan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket sehingga perlu direvisi. Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan-aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan. Rudi mengatakan, evaluasi ke-31 aturan tersebut diperlukan karena aturan izin usaha yang terdapat dalam aturan-aturan tersebut justru memperumit proses izin.