Menteri BUMN: Pembentukan Holding BUMN Mundur

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 11 Desember 2016 | 00:18 WIB
Menteri BUMN: Pembentukan Holding BUMN Mundur
Menteri BUMN Rini Soemarno didampingi sejumlah Dirut dan Dirjen BUMN, saat memberikan keterangan pers terkait kinerja BUMN dan wacana lembaga 'super holding', di Jakarta, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Menteri BUMN Rini Soemarno memperkirakan pembentukan dua perusahaan induk (holding), yaitu BUMN energi dan BUMN pertambangan akan mundur menjadi kuartal I 2017.

"Kami masih terus berupaya pembentukan holding energi dan holding pertambangan terealisasi tahun 2016. Namun, kalaupun akhirnya tidak tercapai, maka terpaksa mundur menjadi kuartal I 2017," kata Rini, usai pencangan program pemberdayaan masyarakat pesisir dan pembersihan pantai Kampung Nelayan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu.

Di sela-sela perayaan HUT ke-59 PT Pertamina (Persero), Rini menjelaskan sejauh ini pembentukan holding BUMN terutama energi dan pertambangan masih dalam proses finalisasi.

"Kita masih terus membahasnya. Kita harapkan Ibu Menteri Keuangan berkomunikasi untuk memberikan informasi akhir ke DPR-RI," ujarnya.

Sebelumnya Rini menjelaskan, dirinya dengan Menkeu Sri Mulyani intens membahas detil persiapan yang dibutuhkan untuk membentuk holding BUMN, meliputi berbagai aspek mulai dari bagaimana pembentukan holding dikaitkan status perusahaan hingga penyatuan aset.

Holding BUMN migas akan menyatukan dua perusahaan besar yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk (Persero), dimana Pertamina akan ditetapkan sebagai perusahaan induk.

Sedangkan Holding BUMN tambang menyatukan empat perusahaan yaitu PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Perseo), PT Timah Tbk (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) dengan proyeksi sebagai induk usaha yaitu PT Inalum.

"PGN merupakan perusahaan publik, sehingga proses pembentukan juga harus dilaporkan dan diseusikan dengan ketentuan atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Setelah itu, yang juga harus dilalui dalam pembentukan holding yaitu keharusan melaporkan dan membahas lebih lanjut dengan DPR-RI, untuk kemudian diterbitkan Peraturan Presiden (PP) masing-masing holding BUMN.

Menurut data Kementerian BUMN, selain holding migas dan holding tambang, pemerintah juga mempersiapkan empat holding lainnya yaitu BUMN jalan tol dan konstruksi, BUMN perumahan, BUMN pangan, BUMN perbankan dan jasa keuangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI