Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan Persaingan Globalisasi termasuk Masyarakat Ekonomian Asean di dalamnya yang mensyaratkan kompetisi yang tinggi mendorong seluruh individu maupun Negara lain menjadi semakin kompetitif. Negara yang mampu tampil kompetitif akan berpeluang menguasai pasar dan begitu juga sebaliknya, individu ataupun Negara yang tergolong inefisien dan tidak kompetitf hanya akan sekedar menjadi market follower.
"Ini termasuk dalam percaturan industri asuransi dunia. Kami meyakini bahwa kita semua ingin agar SDM Indonesia termasuk industri asuransinya dapat menguasai pasar global," kata Firdaus dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2016).
Ia menjelaskan bahwa OJK memiliki concern yang mendalam terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang asuransi. OJK ingin seluruh elemen SDM industri asuransi memiliki kualitas yang ] mumpuni sehingga dapat mewujudkan industri asuransi yang semakin sehat dan kompetitif. "Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di industri asuransi, OJK telah mengambil peran aktif dalam mendorong pengembangan SDM asuransi melalui berbagai program strategis," ujar Firdaus.
Pertama, mendorong ketersediaan aktuaris di Industri asuransi nasional melalui program percepatan 1.000 aktuaris. Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.Kebutuhan akan tenaga Aktuaris sampai saat ini juga masih menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi nasional.
Baca Juga: Ini Sebab Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah Versi OJK
"Berdasarkan data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), angka tenaga kerja aktuaris di Indonesia masih rendah yakni hanya sekitar 400 orang, sedangkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan jiwa dan kesehatan diprediksi akan terus meningkat," ucap Firdaus.
Kedua, OJK mendorong agar para eksekutif perusahaan asuransi untuk memiliki keahlian di bidang tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam hal manajemen risiko, sehingga mensyaratkan bahwa
seluruh direksi dan komisaris perusahaan asuransi wajib memiliki sertifikasi dan keahlian di bidang manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan memiliki izin terkait hal tersebut.
Ketiga, OJK juga memberikan support kepada seluruh lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan ahli di bidang asuransi dengan cara mensupport penyelenggaraan pelatihan dan mengirimkan
tenaga pengajar maupun trainer.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung agar SDM di bidang asuransi diisi oleh orang-orang yang berkompeten, baik yang berasal dari dalam negeri maupun tenaga kerja asing, OJK telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli. Peraturan tersebut mensyaratkan berbagai hal yang positif bagi para calon direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli agar dapat lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya terkait dengan
aspek kompetensi dan integritas.
"Selain itu, dalam rangka memberikan pedoman dalam melaksanakan tata kelola yang baik, OJK juga telah menerbitkan peraturan mengenai tata kelola yang baik bagi perusahaan perasuransian. Dengan
mendukung pengembangan SDM di bidang asuransi dimaksud, kami berharap dan berkeyakinan bahwa kualitas SDM asuransi Indonesia akan siap bertarung dan bersaing secara kompetitif di kawasan regional maupun internasional," tutup Firdaus.