Mendag akan Beri Sanksi Bagi Importir Nakal Kentang

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2016 | 03:00 WIB
Mendag akan Beri Sanksi Bagi Importir Nakal Kentang
Kentang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima perwakilan petani kentang dari Dieng, Jawa Tengah, di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin, Kamis (8/12/2016). Para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan petani kentang.

Terkait hal itu, Mendag Enggar menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur). "Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," jelas Mendag Enggar.

Sedangkan, lanjut Enggar, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola. "Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Mendag Enggar.

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Mendag Enggar juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian. Pengembangan Bibit Unggul Menurut Enggar, varietas Atlantik sudah dikembangkan di Indonesia, namun produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: KURBE Jadi Jurus Pemerintah Genjot Ekspor UMKM

Selain itu, bibit kentang Atlantik masih diimpor karena belum bisa dihasilkan di Indonesia. "Pemerintah berkomitmen membantu petani untuk meningkatkan produksi varietas Atlantik secara bertahap dan melakukan pendampingan untuk pengembangan bibit unggul," ujar Enggar.

Kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri telah mencukupi dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Selain itu, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Kemendag dan Kementan berupaya terus memberikan perhatian kepada petani dan peternak agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Pemerintah akan meminta keterlibatan perwakilan petani untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan kebijakan. Diharapkan, keterlibatan petani dapat menyelesaikan masalah dalam jangka panjang," lanjut Enggar.

Mendag Enggar juga mengimbau sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) dapat membantu menyerap produksi kentang dalam negeri. "Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholders untuk membantu petani melalui program CSR-nya," tambah Enggar.

Selain meminta penghentian impor kentang, dalam pertemuan itu petani juga meminta agar pemerintah melakukan pembinaan kepada petani kentang, menyalurkan pupuk bersubsidi, serta kembali meninjau kesepakatan perdagangan internasional. Dalam dua minggu, Mendag dan Mentan berencana mengunjungi Dieng, Jawa Tengah. Kunjungan ini bukan hanya untuk meninjau dan berdiskusi mengenai permasalahan kentang, melainkan juga melihat bagaimana proses budidaya produk hortikultura di lapangan.

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi. Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana UPTP I.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI