2. PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, serta PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,
3. PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider),
4. Selain itu juga disosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.
Disabilitas
Baca Juga: Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong para operator penerbangan dan bandar udara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi.
Akses terhadap transportasi harus terbuka juga bagi penyandang disabilitas. Karena akses terhadap transportasi publik merupakan hak bagi seluruh warga negara. Pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak diskriminatif.
Meskipun demikian, pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengguna jasa penerbangan tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan. Jangan sampai operator mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan, contohnya dengan menempatkan penumpang yang tidak kompeten di baris kursi darurat pesawat.
"Dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara, diharapkan penerbangan dan bandar udara di Indonesia bisa lebih berkembang dan menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional," tutup Suprasetyo.