Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menenggelamkan sebanyak 122 armada kapal berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia semenjak 17 Agustus 2016.
Ada satu cerita menarik di tengah upaya pemerintah Indonesia menertibkan aturan main di laut. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016, ketika prajurit TNI AL menangkap kapal berbendera Malaysia bernama Seven Seas Conqueress di Tanjung Pinang.
Pemilik kapal, ketika itu, memohon agar kapalnya tidak ditenggelamkan. Mereka mengaku masuk ke perairan Tanjung Pinang cuma untuk mancing
“Pas ditangkap mereka ini mengaku sedang mancing, karena mereka hobi mancing. Mereka bilang tidak melakukan praktik illegal fishing,” kata Susi ketika jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Baca Juga: Gus Sholah: Menteri Susi Bisa Kalahkan Donald Trump di Pemilu AS
Singkat cerita, kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Mereka masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Selain itu, mereka tidak memiliki dokumen untuk menangkap ikan secara sah.
“Mereka minta tidak dihukum, wong jelas-jelas masuk ke sini ilegal, nyuri ikan, bilangnya hobi mancing. Berarti kalau kita hobi mancing juga terus masuk laut Singapura, boleh dong, namanya bukan illegal fishing. Ya tidak bisa begitu. Sekarang sudah diproses di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riua,” katanya.
Awak kapal terdiri dari satu nakoda berkewarganegaraan Singapura dan tiga ABK warga negara Indonesia. Di kapal tersebut ketika ditahan juga mengangkut sembilan penumpang yang seluruhnya warga Singapura.
Kapten Kapal SSC Ricky Tan Poh Hui telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 15 September 2016.
Baca Juga: Menteri Susi Akui Mutiara Bisa Jadi Sumber Ekonomi Baru Indonesia
Kapal Seven Seas Conqueress adalah kapal pancing dengan berat 32 Gross Ton.