Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sejak 17 Agustus 2016 lalu, hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan 122 kapal asing yang diduga sebagai pelaku praktik illegal fishing. Susi mengatakan penenggelaman kapal ini harus dilakukan lantaran kapal-kapal berbendera asing ini masuk ke perairan Indonesia tanpa izin.
“Kita sudah tangkap 122 kapal, itu ditangkap atas kerjasama TNI AL, PSDKP, Polair dan Bakamla. Melihat angka 122, ternyata pencurian ikan masih banyak,” kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Susi menjelaskan, kapal-kapal asing yang ditangkap ini berasal dari berbagai negara yang lokasinya berdekatan dengan laut Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina dan Belize.
Susi menilai, banyaknya negara yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia lantaran negara-negara tersebut tidak memiliki kualitas ikan yang baik dan jumlah ikan yang tidak sebanyak dimiliki Indonesia.
Baca Juga: Susi: Banyak Pengusaha Perikanan Belum Ikut Tax Amnesty
“Seperti Singapura dan Thailand. Mereka itu konsumsi ikannya besar loh, tapi ikan mereka nggak banyak. ikan juga semakin mahal di sana, sehingga mereka mencari celah untuk mengambil ikan ke produsen-produsen tapi secara illegal termasuk ke Indonesia,” katanya.
Untuk memberantas praktik illegal fishing ini, Susi mengaku akan terus melakukan penenggelaman kapal asing yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan terbukti melakukan praktik illegal fishing. menurutnya aturan penenggelaman kapal merupakan kedaulatan negara dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kita ini kan punya kedaulatan dan aturannya sendiri. Kalau ada yang mau masuk kan harus ikut aturan di sini (Indonesia). negara lain tidak boleh mencampuri aturan negara yang ada,” kata Susi.