Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan bahwa sejarah asuransi Indonesia sebenarnya sudah cukup panjang kita, yaitu sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Perusahaan asuransi pertama di Indonesia diawali dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama “Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij” yang didirikan pada tahun 1843 yang menyediakan asuransi kerugian untuk menunjang bisnis perkebunan dan perdagangan Belanda pada waktu itu, yang kemudian menyusul beberapa perusahan asuransi Belanda lainnya.
"Namun demikian, pada tahun 1942-1945, industri asuransi Indonesia sempat mengalami kevakuman akibat terkena imbas dari perang dunia kedua dan baru sekitar tahun 1950 industri asuransi kembali dibuka dan hanya industri asuransi domestik yang boleh menjalankan usahanya pada waktu itu. Perkembangan pesat industri asuransi modern Indonesia sesungguhnya terjadi sejak periode tahun 80-an. Pada saat itu, beragam perusahaan asuransi, baik yang dimiliki oleh asing maupun domestik, mulai menjalankan usahanya di Indonesia," kata Firdaus dalam keterangant tertulis, Rabu (7/12/2016).
Selanjutnya, momentum bersejarah bagi industri perasuransian terjadi pada tahun 1992 dimana pada saat itu, Indonesia pertama kali mempunyai legalitas hukum yang jelas yang mengatur kegiatan perasuransian Indonesia yakni Undang-Undang Khusus Perasuransian (UU Nomor 2 Tahun 1992). Sejak saat itulah industri asuransi di indonesia mulai dan terus berkembang yang hingga sekarang memiliki legalitas hukum yang telah disempurnakan dalam mengatur industri perasurasian kita, yakni melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dengan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kebutuhan sumber daya manusia yang handal di Industri perasuransian nasional merupakan suatu syarat keharusan karena Industri Asuransi Nasional kita terus tumbuh setiap tahunnya. Perkembangan industri asuransi nasional tersebut sejalan dengan peningkatan insurance minded di kalangan masyarakat yang telah mulai memahami asuransi sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko,
yang memberikan jaminan proteksi terhadap harta benda dan perlindungan terhadap jiwa seseorang.
Baca Juga: OJK Targetkan Literasi Keuangan Capai 75 Persen di 2019
"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan September 2016 telah terdapat 145 perusahaan asuransi. Dari 145 perusahaan asuransi tersebut, 11 diantaranya merupakan perusahaan asuransi yang menyelenggrakan asuransi dengan prinsip syariah. Pada periode tersebut, aset industri asuransi nasional mencapai Rp672,48 triliun atau meningkat 17,42 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ujar Firdaus.
Dari total aset tersebut, sebesar Rp32,9 triliun merupakan aset industri asuransi syariah yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang secara penuh merupakan entitas syariah maupun unit usaha syariah. Asset industri asuransi sebesar Rp672,48 triliun tersebut merupakan 36,2 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank. Apabila perhitungan asset industri asuransi juga memperhitungkan aset BPJS Kesehatan, maka total assset indutri asuransi mencapai lebih dari Rp945,08 triliun atau 50,93 persen dari total aset Industri Keuangan Non Bank.