“Lahan aja masih dikuasai Gresik, progress sewa juga belum jalan, gimana mau ada aktivitas. Harusnya ini diselesaikan dulu kalau memang mau bangun smelter di Indonesia,” tegasnya.
Kurtubi menilai, Freeport tidak memiliki keseriusan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga atau smelter di Indonesia.Terlebih lagi apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Minerba), smelter seharus sudah selesai dibangun paling lambat lima tahun setelah UU tersebut berlaku atau pada 2014. Kenyataannya, dari hasil evaluasi pembangunan smelter Freeport yang akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur belum juga menunjukkan progress yang signifikan.
“Oleh sebab itu, Freeport tidak layak diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Ini kelima kalinya Freeport diberikan izin ekspor konsentrat oleh pemerintah, tapi progres pembangunan smelter-nya baru 11,5 persen. Mau diberikan berapa kali lagi untuk menunggu mereka (Freeport) menyelesaikan pembangunan smelternya?" kata Kurtubi.