Kadin Apresiasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2016 | 05:00 WIB
Kadin Apresiasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang
Sebuah truk kontainer melintasi jalan layang yang masih dalam tahap penyelesaian di Tanjung Priok Jakarta, Kamis (25/12). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur natal diruas jalan bebas hambatan (tol) mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00 hal ini mendapatkan apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan assosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin. 

"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12). 

‎Dia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus. Setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan assosiasi logistik yang tergabung didalamnya. 

Carmelita juga mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat‎. 

Baca Juga: KADIN Pastikan Tidak Ada Aksi "Rush Money"

Seperti yang diketahui mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00‎  truk-truk angkutan barang non bbm dan bahan pokok, dilarang mrmasuki ruas jalan bebas hambatan, Merak-Jakarta, Kembangan - JORR W2- Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur , Cawang - Bogor-Ciawi.  Namun masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan Tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI