KPBI Anggap RCEP akan Dongkrak Pengangguran di Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2016 | 03:00 WIB
KPBI Anggap RCEP akan Dongkrak Pengangguran di Indonesia
KPBI menggelar aksi menolak perjanjian RCEP di Jakarta, Selasa (6/12/2016). [Dok KPBI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menolak dengan keras perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) karena akan memperburuk kondisi buruh. Perjanjian perdagangan bebas yang tengah dirundingkan itu memberi keistimewaan pada investasi asing tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kualitas hidup buruh. Pada tanggal 6-10 Desember, Indonesia menjadi tuan rumah perundingan RCEP ke-16.

KPBI menilai perjanjian internasional itu akan menambah pengangguran. Ini karena pertumbuhan industri dalam negeri akan terpukul oleh perjanjian yang melibatkan ASEAN plus Cina, India, Australia, dan Selandia Baru. Sebab, pasal larangan atas persyaratan kinerja menghapus syarat seperti pengunaan bahan lokal, transfer teknologi, pembatasan ekspor, dan impor. “Penghapusan syarat-syarat itu akan semakin mempersempit lapangan kerja. Pengangguran pasti akan lebih dari angka sekarang sebesar 7,03 juta orang,” ujar Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya pada Selasa (6/12/2016).

Ia mencontohkan, Undang-undang Minerba yang melarang ekspor bahan tambang mentah dan mewajibkan pengolahan dalam negeri wajib direvisi jika Indonesia menyetujui RCEP. Padahal, pembukaan smelter mampu menyerap lapangan kerja.

Tidak hanya itu, RCEP juga memberangus kedaulatan negara dalam membuat kebijakan yang menguntungkan buruh. Damar mencontohkan Mesir pernah digugat hingga 110 juta dolar AS akibat menaikan upah minimum 20 persen. “Di RCEP terdapat pasal yang memungkinkan negara digugat bahkan hanya karena mengurangi potensi keuntungan suatu investasi,” sebutnya.

Baca Juga: Mendag Klaim RCEP Bawa Dampak Positif Pada Ekonomi Global

Damar menambahkan pasal-pasal perburuhan di RCEP juga tidak serius memberi perlindungan pada buruh. “Tidak ada mekanisme hukuman bagi negara yang tidak memenuhi persyaratan perburuhan. Pasal soal perburuhan hanya basa-basi,” kritiknya.

Sebagai bentuk penolakan KPBI melakukan unjuk rasa bersama Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi di depan istana presiden. Konfederasi ini juga akan terus menyerukan pada masyarakat luas agar bergabung menolak RCEP. KPBI menuntut Indonesia untuk menarik diri dari perundingan perdagangan bebas, termasuk RCEP.

KPBI merupakan gabungan dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia dan Serikat Pekerja Kerja Api Jabodetabek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI