Revisi PP 52 & 53 Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2016 | 23:12 WIB
Revisi PP 52 & 53 Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi penguatan jaringan Telkomsel. [PT Telkomsel Tbk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 & 53 Tahun 2000 terutama tentang pasal yang mewajibkan Network Sharing dan Frekuensi Sharing semua operator jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan menandatangani rancangan tersebut .

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi FSP BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, mengatakan, bahwa revisi PP 52 & 53 Tahun 2016 harus dikaji dahulu oleh Tim Ekonomi Presiden. Pasalnya revisi kedua PP tersebut yang disajikan oleh Kemkominfo, berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi

Ferdinand mengakui bahwa dengan revisi PP tersebut, operator non Telkom bisa menurunkan Capital Expenditure (Capex) dan Operational Expenditure (Opex) tapi mendapatkan laba yang tinggi akibat dengan menyewa jaringan dan frekuensi milik Telkom tanpa bangun infrastruktur

Baca Juga: Diduga Ada Suap di Revisi PP 52, Jokowi Diminta Pecat Rudiantara

"Akibat Telkom juga mengalami penurunan laba Investasi dalam bentuk infrastruktur justru membuat komperitornya memakan pangsa pasar Telkom yang akhir berdampak pada nilai buku dan market value dari sekuritas yang diterbitkan Telkom, selain menurunnya minat beli investor," kata Ferdinand kepada wartawan di Jakarta,Selasa (6/12/12).

Dia menilai revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 , berpotensi  menurunkan fair value, book value dan market value akan membuat keinginan Jokowi untuk mencari dana pembangunan proyek infrastruktur sebesar +/- Rp 5000 Trilyun melalui penjualan Aset BUMN dengan cara sekuritasisasi Aset BUMN Telkom ke swasta dan Investor asing akan kurang optimal dalam mendapatkan dana yang dihasilkan nantinya.

"Karena itu Jokowi harus membatalkan revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 yang disajikan Kemkominfo karena akan membuat gagal pembangunan proyek infrastruktur yang ditargetkan," jelasnya.

Ferdinand menegaskan kini sudah saatnya Jokowi mempertimbangkan Menkominfo sebagai Menteri yang prioritas untuk dicopot pada reshuffle jilid 3 pada tahun depan nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI