Jokowi Akui Uang yang Disimpan di Luar Negeri Rp11 Ribu Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2016 | 01:00 WIB
Jokowi Akui Uang yang Disimpan di Luar Negeri Rp11 Ribu Triliun
Presiden Jokowi meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016). [Dok Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Presiden Joko Widodo mengungkapkan ada kurang lebih Rp11.000 triliun uang milik masyarakat dan perusahaan Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Kalau ada yamg ngomong nggak percaya, saya buka datanya sekarang. Kalau diperbolehkan karena tidak diperbolehkan. Yang tahu saya, Menkeu, dirjen pajak, itu aturan mainnya," kata Presiden saat berbicara dalam acara sosialisasi "tax amnesty" di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016).

Presiden mengatakan uang yang disimpan di luar negari sangat besar, sedangkan APBN hanya sekitar Rp2.000 triliun saja.

"Ini ada Rp11.000 triliun, bayangkan. Ngapain kita harus narik uang negara lain, uang kita sendiri ada, hanya mau atau tidak mau uang itu kita bawa ke dalam. tapi memang Syarat-syarat harus kita punyai agar yang memiliki uang merasa nyaman. membawa uangnya masuk," ungkap Jokowi di depan 3.000 peserta sosialisasi "tax amnesty" di Hotel Platinum Balikpapan.

Sedangkan dalam periode I program "tax amnesty", Jokowi mengungkapkan baru sekitar RP143 triliun yang melakukan repatriasi.

"Yang repatriasi baru terakhir Rp143 triliun, kecil banget, sangat kecil. Masih sangat kecil. Buat saya masih kurang, masih ada uang yang besar di luar," kata Presiden.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengingatkan bahwa pada 2018 akan terjadi keterbukaan informasi keuangan di dunia, yakni keterbukaan pertukaran informasi antar negara di dunia.

"2018 semua negara akan tanda tangan untuk blak-blakan semua. Jadi sekarang ini saatnya kita untuk terbuka tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya masih murah sekali," kata Jokowi.

Presiden mengungkapan dalam program tax amnesty ini Indonesia hanya mengenakan denda 3 persen dari total pajak yang tertunggak sedangkan negara lain masih 25-30 persen.

Kita ini memang pemaaf kok, kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Sumarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anjung, Ketua OJK Mulaiman D Hadad serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI