Dua, pengembalian biaya penyusunan rencana pengembangan atau plan of development kilang LNG skema offshore yang dikategorikan sebagai sunk cost sebesar 1,2 miliar dollar AS.
Tiga, penghentian sementara kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract) selama 10 tahun.
Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan jawaban atas permintaan Inpex Corporation.