Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah tidak bisa mengabulkan permintaan moratorium perpanjangan kontrak hingga 10 tahun yang dilayangkan oleh Inpex Corporation (operator Blok Masela) pada Agustus 2016 lalu.
Permintaan perpanjangan kontrak tersebut menyusul adanya pergantian skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga ada waktu yang hilang.
"Tadi Pak Jonan itu bicara masalah Masela. Jadi Masela masih dua pending issue. Satu, soal kompensasi 10 tahun yang diminta oleh Inpex, tapi kita sudah ada jalan keluarnya kira-kira," kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Luhut menambahkan tidak sepenuhnya permintaan Inpex ditolak. Pemerintah akan memberikan insentif kepada Inpex Corporation untuk pengembangan Blok Masela. Salah satu insentif yang diberikan adalah moratorium masa kontrak.
Namun, Luhut enggan membeberkan secara rinci insentif tersebut.
"Tidak kita kasih kalau mereka ingin 10 tahun. Ini masih dirundingkan. Kita akan kasih tapi nggak samapai 10 tahun," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Arcandra mengatakan pemerintah tidak mau memberi perpanjangan kontrak 10 tahun kepada Inpex karena waktu yang hilang akibat pergantian skema pengembangan tidak sampai 10 tahun.
Kajian untuk pengembangan Masela ini juga tidak dirombak sepenuhnya hanya karena perubahan skema.
"Itungan kami nggak segitu karena sewaktu di-switch dari offshore ke onshore nggak semuanya hilang, masih banyak komponen yang bisa dipakai sekarang, sebagian besar. Kita akan kasih tapi tidak 10 tahun," katanya.