Pulihkan Reputasi bagi yang Pernah Masuk Daftar BI Checking

Angelina Donna Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2016 | 20:45 WIB
Pulihkan Reputasi bagi yang Pernah Masuk Daftar BI Checking
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi jalan keluar bagi yang ingin punya hunian sendiri. Tak heran bila KPR menjadi idola sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski begitu, mengajukan pinjaman kredit rumah bukan perkara sepele.

Begitu banyak cerita calon debitur yang aplikasi KPR ditolak bank. Cerita-cerita ini sering kali bikin kendor dan memupus harapan. Bakal lebih dongkol kalau ternyata sudah menyerahkan booking fee ke developer. Sudah dipastikan bakal hangus itu duit.

Apa yang membuat aplikasi KPR ditolak? Tentu banyak alasannya. Satu di antaranya adalah tidak lolos BI Checking. Artinya, si calon debitur masuk daftar hitam Bank Indonesia karena pernah tersandung masalah dengan kredit.

 BI Checking berisikan riwayat kredit seseorang yang berhubungan dengan lembaga keuangan. Bisa bank, pegadaian, atau leasing. Jika ada tunggakan, alhasil bakal membuat calon debitur punya reputasi kurang bagus.

Kadang kala inilah pangkal jawaban aplikasi KPR ditolak bank. Bank bakal terlebih dulu mengkonfirmasi data-data calon debitur lewat BI Checking. Itu sudah menjadi prosedur standar.

Meski begitu, informasi di BI Checking bukan berarti mutlak. Bisa saja ada kekeliruan. Misalnya info di sana belum update padahal kredit sudah lunas. Nah, biar reputasi kredit pulih, cobalah ikuti langkah berikut ini.

 1. Datangi BI atau kantor cabang terdekat untuk menanyakan perihal blacklist itu.

2. Bawa bukti pelunasan dari lembaga keuangan

3. Bila belum lunas, maka solusinya adalah memberesi utang kredit terlebih dulu.

 BI Checking sebenarnya juga bermanfaat bagi calon debitur. Di situ tertera data lengkap riwayat kredit seseorang. Maka itu, ketika hendak mengajukan aplikasi KPR, ada baiknya mengecek BI Checking.

 Tenang, siapapun bisa mengakses data tersebut. Tapi dengan catatan, hanya yang bersangkutan saja yang berhak mengaksesnya. Kalau pun orang lain bisa saja hanya wajib menyertakan surat kuasa.

 Perlu diingat, data-data di BI Checking sifatnya rahasia. Petugas BI tak sembarangan membukanya.

Jadi bagi yang pernah masuk daftar BI Checking, tak usah khawatir. Itu bukan pertanda kiamat bakal gagal mengajukan pinjaman di waktu yang akan datang. Data itu bisa berubah sepanjang bisa membuktikan kredit di masa lalu sudah beres.

 Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

Cek BI Checking Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman

Solusi Keluar dari BI Checking Biar Tenang di Kemudian Hari

Cara Ajukan KPR Lengkap sampai Tanda Tangan Akad

Published by

REKOMENDASI

TERKINI