Hingga 30 November, Total Amnesti Pajak Rp3.964 Triliun

Kamis, 01 Desember 2016 | 16:34 WIB
Hingga 30 November, Total Amnesti Pajak Rp3.964 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menghadiri sidang pleno perdana Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan jumlah harta yang dilaporkan para wajib pajak dalam program pengampunan pajak hingga Rabu (30/11/2016) mencapai Rp3.964 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri masih mendominasi sebesar Rp2.835 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3 persen dari target Rp1.000 triliun.

"Harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri 71,52 persen. Kalau deklarasi dan repatriasi aset saya lupa angkanya. Tapi yang pasti deklarasi di dalam negeri masih mendominasi," kata Hestu di Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

Selain itu, kata Hestu, untuk jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99 triliun atau sekitar 60 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga Maret 2017 mendatang.

Meski baru 60 persen dari target, Hestu mengaku pemerintah tetap optimistis hingga Maret 2017 nanti, target program tax amnesty tercapai.

"Optimis dong. Karena, kami sampai sekarang terus melakukan sosialisasi. Diharapkan semua bisa berjalan dengan baik," katanya.

Ia memprediksi bulan ini akan terjadi peningkatan jumlah WP yang mengikuti program pengampunan pajak yang sudah memasukin periode kedua.

"Desember ini ada peningkatan. Karena kemarin kan mereka mempersiapkan segala sesuatunya dulu. Kalau sudah lengkap mereka akan daftar," kata Hestu.

REKOMENDASI

TERKINI