Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Desember 2016 sebesar USD 749,47/MT pada Jumat (25/11/2016). Harga referensi tersebut naik sebesar USD 6,24 atau 0,84% dari periode bulan November 2016 yaitu USD 743,23/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini, harga referensi CPO menguat dan tetap berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level USD 750. Untuk itu, pemerintah tetap mengenakan BK sebesar USD 0/MT untuk periode Desember 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward di Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2016).
BK CPO sebesar USD 0/MT untuk bulan Desember 2016 tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran I Huruf C, PMK 140/PMK.010/2016 sebesar USD 0/MT.
Baca Juga: KADI Putuskan Impor CRS dari 6 Negara Ini Bukan Dumping
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Desember 2016 kembali turun. Harga referensi turun sebesar USD 198 atau 7,41%, yaitu dari USD 2.772,60/MT pada periode November 2016 menjadi USD 2.574,60/MT pada periode Desember 2016. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun USD 193 atau 7,8%, dari USD 2.478/MT pada periode November 2016 menjadi USD 2.285/MT pada periode Desember 2016.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. BK biji kakao untuk pertama kalinya sejak bulan Februari 2014 menyentuh besaran 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016. Pada periode-periode lalu, BK biji kakao stabil berada di besaran 10%.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.