Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki potensi air yang besar dengan total 3.906 km3. Potensi air terbesar ada di Pulau Kalimantan sebesar 1.314 km3 dan yang terendah berada di Pulau Nusa Tenggara 50 km3.
Potensi air ini dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti sumber air minum, irigasi, industri, penggelontoran kota, pembangkit listrik, dan perikanan.Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air semakin berat dan kompleks dari waktu ke waktu, bukan hanya karena ketersediaannya yang tidak sesuai dengan kebutuhan di beberapa pulau, tetapi juga dari sisi waktu, Indonesia juga mengalami kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan.
Dalam penyelamatan air, Pemerintah sendiri telah menginisiasi sinergi antar pelaku tersebut melalui pencanangan GN-KPA sejak tahun 2005. Koordinasi antar pelaku sangat dibutuhkan agar fungsi dan kinerja pengelolaan sumber daya air lebih meningkat untuk menghadapi berbagai tekanan yang ada.
Revitalisasi GN-KPA tahun ini telah disepakati oleh 8 (delapan) kementerian: Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.