Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan itu diambil dalam Sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11/2016).
Langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari di luar kondensat.
Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya atau sekitar 37 ribu barel per hari.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku mendukung keputusan tersebut. Pasalnya, jika Indonesia langsung memotong produksinya 5 persen, maka penerimaan negara akan terganggu.
Baca Juga: Indonesia Bekukan Keanggotaan di OPEC, Ini Penjelasan Jokowi
"Bagus dong dibekukan. Kita kan perlu. Karena kalau kita di-cut 37 ribu barel itu kan tidak bagus buat penerimaan kita, sementara biar saja dulu begitu," katanya.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.