Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung pemogokan nasional di Korea Selatan pada Rabu (30/11/2016). KPBI mendesak pemerintah Korea Selatan untuk memenuhi tuntutan mogok nasional tersebut. Gabungan 5 Federasi buruh itu menyatakan solidaritas sepenuhnya pada buruh Korea Selatan dan menganggap permasalahan di Korea Selatan tidak jauh berbeda dengan Indonesia.
Pemogokan yang dimotori Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) menuntut pengunduran diri Presiden Korsel Park Geunhye. KCTU mendesak Presiden Park mundur karena terlibat skandal korupsi. KCTU juga meminta pembatalan semua kebijakan pemerintahan itu. Di antaranya adalah Undang-undang Tenaga Kerja baru yang semakin menjauhkan buruh dan keluarganya dari kepastian kerja. Selain itu, KCTU mendesak pemerintah membebaskan Ketua Umum KCTU Han Sang-Gyun dan para pimpinan serikat. Han divonis 5 tahun penjara karena mengorganisir jutaan buruh dalam “unjuk rasa illegal” menolak UU Tenaga Kerja tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, KPBI menyampaikan surat protes pada kedutaan besar Korea Selatan di Indonesia pada Kamis, 30 November 2016. “KCTU di bawah pimpinan Han Sang-Gyun sedang berjuang menuntut dibatalkannya Undang-undang Ketenagakerjaan baru yang merugikan jutaan buruh dan keluarga buruh di Korea,” tulis surat KPBI. KPBI menganggap penangkapan terhadap Han melanggar nilai-nilai demokratis. Selain itu, pemerintah Korea Selatan melakukan pelanggaran HAM dengan membungkam pengkritik mereka.
Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya mengatakan KPBI terus senantiasa menyerukan pada anggotanya di Sumatera, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, Yogyakarta, dan Kalimantan untuk mendukung tuntutan buruh Korea Selatan. “KPBI juga mendorong pembebasan Han dan pencabutan Undang-undang Tenaga Kerja di Korea Selatan melalui jaringan nasional,” kata Damar pada Rabu, (30/11/2016) di Jakarta.
KPBI juga menyampaikan surat solidaritas pada KCTU. “Surat ini kami harap dapat memperkuat semangat buruh di Korea Selatan. Solidaritas buruh melampaui batas negara,” tambah Damar.
Ia menambahkan, permasalahan buruh di Korea Selatan juga terjadi di Indonesia. Kedua negara sama-sama menjembatani kepentingan investasi dengan mengorbankan buruh dan keluarganya. “Di sini, pemerintah ingin merevisi Undang-undang Tenaga Kerja seperti di Korea Selatan. Buruh akan semakin mudah dipecat dan rendah posisi tawarnya,” ungkap Damar.
Selain itu, upaya keras negara membungkam protes juga terjadi di Indonesia. Pada 30 Oktober 2015, kepolisian membubarkan unjuk rasa menolak PP Pengupahan dan mencoba memenjarakan 26 aktivis. “Jaksa bahkan bersikukuh mengajukan kasasi meski hakim sudah memvonis bebas 26 aktivis pada 22 November lalu,” tutur Damar.
KPBI Desak Pemerintah Korsel Penuhi Tuntutan Mogok Nasional Buruh
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2016 | 12:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
31 Oktober 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:38 WIB
Bisnis | 06:30 WIB
Bisnis | 06:28 WIB
Bisnis | 06:19 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 18:52 WIB