Belum lama ini Pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XIII. Isinya adalah pemerintah memberikan perhatian pada percepatan penyediaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapannya, paket kebijakan ini tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah rumah.
Sebagaimana diketahui menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hinggga akhir tahun 2015 lalu masih terdapat 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumahtangga yang tinggal non milik. Umumnya mereka masih menyewa, mengontrak, menumpang, rumah dinas, bahkan tidak memiliki tempat tinggal.
Disisi lain, masih banyak pengembang perumahan mewah yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha proses perizinannya begitu lama dan berbiaya besar.
Kondisi inilah yang melatar belakangi lahirnya kebijakan PKE XIII. Kini Pemerintah akan menyederhanakan regulasi sekaligus menekan pajak yang dikenakan bagi pengembang kawasan perumahan. Sebelumnya ada 33 izin dan tahapan kini menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan izin dan tahapan ini maka waktu pembangunan MBR yang selama ini mencapai 769 – 981 hari kini dipercepat menjadi 44 hari saja.
Baca Juga: Bersiaplah, Rumah Subsidi Akan Naik Harga di 2017!
Namun perlu diingat, problem perumahan subsidi memiliki mata rantai yang panjang. Tak cuma soal panjangnya rantai proses perizinan di sektor hulu pembangunan rumah subsidi, di sektor hilir penjualan rumah subsidi juga memiliki prosedur yang rumit dan menyulitkan konsumen MBR.
Salah satunya terjadi di Perumahan Samudera Residence, kawasan hunian bersubsidi yang dikembangkan oleh Pengembang Elang Group. Lokasi Perumahan Samudera Residencer terletak di Jalan Raya Tajur Halang, Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sejak bujang saya rajin menabung, niatnya nanti setelah menikah mau beli rumah yang saya mampu. Terus ada rumah subsudi, ternyata program rumah subsidi tak semudah seperti yang dikatakan,” kata Mia, salah satu konsumen yang membeli rumah subsidi di Samudera Residence kepada Suara.com, Selasa (29/11/2016).
Mia mengakui dirinya adalah salah satu masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah subsidi yang ditawarkan oleh developer Elang Group di Depok, Jawa Barat. Mia bercerita, sudah satu tahun Mia bersama suaminya menunggu kabar terkait pembangunan dan proses akad kredit di perumahan Samudera Residence. Namun, hingga kini tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Bahkan pembelian rumah ini sempat diwarnai drama dimana Elang Group menyatakan bahwa perumahan Samudera Residence batal jadi rumah subsidi, sehingga dialihkan menjadi rumah komersil.
“Niatnya saya mau beli rumah, daripada kontrak. Terus saya cari rumah yang harganya sesuai dengan gaji saya. Eh, ternyata ribetnya minta ampun. Sempat juga memang mereka mengatakan mau mengubah jadi rumah komersil, lah ini gimana ya, kok jadi nggak jelas. Padahal saya sudah nunggu satu tahun, tiba-tiba begini,” kata Mia.
Menurut penjelasan developer, lanjut Mia, perubahan rumah subsidi menjadi rumah komersil tersebut berdasarkan beraturan pemerintah. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tidak memberikan jatah subsidi ke perumahan tersebut.
“Katanya sih begitu. Tapi kenapa baru sekarang bilang nggak dapat jatah subsudi dari BTN, dulu mereka itu izinya gimana. Yang peraturan dari pemerintah itu juga kami tanyakan, tapi mereka nggak menjelaskan dengan detail. Ini kan aneh jadinya. Terus kita disuruh tunggu sampai 30 November 201 untuk kepastian soal subsidi atau nggak,” katanya.
Mia bercerita, ia membeli rumah di Samudera Residence sejak bulan September 2015 silam. Ia tertarik dengan perumahan tersebut lantaran perumahan yang dibangun oleh Elang Group ini merupakan rumah subsidi dengan harga yang ditawarkan sekitar Rp140 jutaan. Pada 2015 lalu, Mia sudah mengeluarkan banyak uang untuk membayar booking fee sebesar Rp2 juta dan uang DP ke developer sekitar Rp30 juta. Ada biaya lain seperti urus perlengkapan surat pengajuan KPR ke BTN.
“Kalau uang yang keluar itu sudah sekitar Rp50 jutaan kali mba. Saya sampai capek, capek hati, tenaga dan uang. Soalnya kan harus urus surat-suratnya itu. Pertama urus surat ke kelurahan yang menyatakan saya belum punya rumah. Kan saya kerja, susah kalau urus sendiri, itu harus bayar orang untuk urus, jadinya juga lama lagi. Terus urus surat dari kantor segala macam. Semua surat akhirnya sudah lengkap,” ujanya.
Namun, nasibnya untuk mendiami rumah impian bersama keluarganya masih terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini rumah tersebut belum jadi 100 persen bahkan, Mia belum mendapat SP3K dari bank untuk bisa melanjutkan ke tahap akad kredit. Bahkan, lanjut Mia ada beberapa konsumen lain yang uang booking fee dan DP dibawa kabur oleh marketing Samudera Residance.
“Iya sih, katanya memang ada uang yang dibawa kabur. Saya juga dengar-dengar ada masalah di marketingnya. Banyak yang keluar. Tapi saya nggak tahu kenapa dan nggak mau tahu. Yang penting bagi saya rumah ini penyelesaiannya harus jelas,” kata Mia.
Ia pun merasa kecewa dengan program subsidi yang diklaim pemerintah masyarakat MBR dapat dengan mudah untuk memiliki rumah impian. Pasalnya, apa yang diklaim pemerintah dengan praktik dilapangan berbanding terbalik. Masyarakat MBR masih dipersulit dalam memiliki rumah bersubsidi.
Hal yang sama dirasakan oleh Tio yang sama-sama menjadi konsumen Samudera Residence. Tio mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli rumah di Samudera Residence sejak September 2015 silam. Namun hingga kini, Tio yang bekerja di Pontianak ini belum menjalani akad Kredit. Padahal, ia sudah memperoleh SP3K yang kedua dari perbankan.
“Dulu awal-awal saya sudah dapat SP3K dari bank, tapi katanya sudah kadaluarsa. Lah ini kan bukan salah saya dong, salah developernya yang kealamaan. Terus saya urus lagi, sekarang udah ada lagi ini. Nah saya disuruh tunggu sampai tanggal 15 Desember 2016 untuk melakukan akad kredit. Ini kan buang waktu sekali,” kata Tio kepada Suara.com di hari yang sama.
Tio bercerita, pegawai swasta di Pontianak ini butuh berbulan-bulan untuk memburu griya dengan harga sesuai kantong hingga akhirnya tertarik membeli rumah seharga Rp 140 juta di Samudera Residence. Elang Group selaku pengembang menjanjikan rumah subsidi pemerintah tipe 36/72 itu bakal tuntas dalam enam bulan.
“Dari bank udah aman tuh, BTN kan. Terus saya datang langsung ke lokasinya. Kemudian saya bayar uang DP sekitar Rp50 juta tahun 2015 lalu. Tapi, nasib saya masih terkating-katung karena pengembang ini itu nggak ada kabar bagaimana kelanjutannya. Saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk menyerahkan berkas, uang muka serta booking fee. Setidaknya sudah lebih dari Rp60 juta saya keluarkan,” katanya.
Menurut Tio, ada sebanyak 30 orang bernasib serupa dengannya. Mereka rata-rata sudah membayar uang muka namun belum mendapatkan kepastian. Rata-rata semua konsumen Samudera Residence ini sudah setahun namun belum masuk dalam proses akad kredit. “Sampai kami bikin group whatsapp untuk tanya kabar teman-teman soal rumah ini. Tapi ada sih sebagian yang sudah akad kredit,” katanya.
Tio mengaku, pihak marketing yang melayaninya sejak awal mengatakan Samudera Residence meminta Tio menunggu hingga tanggal 15 Desember 2016 untuk melakukan akad kredit. Tio hanya bisa menunggu, apakah pada tanggal tersebut developer akan benar-benar melakukan akad kredit atau tidak.
“Kalau nggak, saya akan ajak teman-teman untuk menempuh jalur hukum. Karena uang yang kami keluarkan ini besar loh. Kami ini niat mau membeli rumah malah dipermaikan seperti ini. Saya jujur kecewa karena pemerintah tidak mengawasi denga baik soal progam subsidi ini,” katanya.
Padahal, lanjut Tio, pihaknya sudah melakukan pengecekkan terkait developer ini di Website Bank BTN. Hasilnya, Elang Group memiliki trackrecord yang baik. Namun nyatanya, dalam kasus rumah subsidi di Samudera Residence sangat kacau.
"Kok bisa ya track recordnya baik. Padahal, kita seperti dipermaikan begini. Saya heran penilaiannnya bagaimana itu," kata Tio.
Selain Mia dan Tio, hal serupa juga dialami oleh Yenny. Ibu dari 2 orang anak ini mengaku mengurungkan niatnya untuk membeli rumah di Samudera Residence. Hal tersebut lantaran, proses transaksi yang terlalu lama dan tidak jelas prosedurnya sama sekali.
Dia menjelaskan, lamanya proses transaksi itu disebabkan karena rumitnya pemasangan instalasi listrik, jaringan air dari PDAM, sertifikat dari BPN dan kredit perbankan. Padahal pemda bisa melakukan intervensi agar proses tersebut bisa lebih cepat.
Untuk pemasangan fasilitas tersebut bisa memakan waktu dua bulan. Seharusnya untuk rumah subsidi ada pengecualian minimal pemasangan untuk listrik bisa tujuh hari.
"Yang saya tahu, kebijakan dari pemerintah itu yang soal subsidi runah kan sudah keluar. Katanya biar cepat, tapi nyatanya semua masih lama. Makan waktu berbulan-bulan. Jadi saya nggak jadi. Eh tahunya banyak yang ketipu," katanya.
Guna mengecek kebenaran kasus ini, Suara.com mencoba untuk mendatangi langsung lokasi perumahan yang terletak di Jalan Swadaya No 32, Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.
Saat tiba di lokasi tersebut, hanya terlihat sekitar 70 rumah di lokasi berdiri di luas lahan 100 hektar ini. Suara.com langsung menuju kantor marketing yang terletak di pintu masuk komplek ini. Suara.com pun langsung dipertemukan oleh Sales Marketing bernama Lina. Ia pun langsung memawarkan kepada saya rumah subsidi. Lalu saya pun mendengarkan penjelasan Lina terkait skema pembayaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pembeli. "Ini ada rumah subsidi harga Rp135 juta dengan tipe 36," kata Lina.
Padahal, ketiga konsumen diatas mendapat penjelasan dari pihak marketing bahwa jatah subsidi untuk perumahan Samudera Residence sudah habis dari BTN. Suara.com akhirnya langsung bertanya terkait masalah yang dihadapi oleh tiga konsumen diatas terkait adanya perubahan dari rumah subsidi menjadi rumah komersil.
"Mbak, katanya perumahan di Samudera Residence berubah dari rumah subsidi menjadi rumah komersil? Terus ada yang sudah sampai satu tahun, SP3K udah keluar tapi belum akad kredit juga. Sampai SP3K nya kaladuarsa, apa benar?," Tanya Suara.com.
Lina pun menjawab dengan sedikit bingung dan terbata-bata. "Sebenarnya, jatah untuk runah subsidinya udah habis mba, kalau mau nunggu dulu nanti saya kabarin. Kalau soal satu tahun belun akad itu, nggak ada mba. Kalau SP3K udah keluar dalam sebulan langsung akad kok, apalagi DP udah lunas," kata Lina.
"Kalau yang perubahan rumah subsidi jadi komersil itu memang yang dulu-dulu mba. Karena sempat ada pergantian kepala projectnya. Tapi nggak jadi berubah komersil setahu saya." katanya.
Namun, pihaknya membantah jika sampai saat ini masih ada konsumen yang sudah satu tahun belum melakukan akad kredit dan belum bisa menempati hunian tersebut.
"Nggak kok, kalau yang subsidi semua udah akad kok rata-rata. Disini sudah ada yang menempati huniannya. Kalau yanh subsidi itu rata-rata di cluster Neontetra. Rumahnya juga sudah jadi, kan kalau KPR rumahnya harus jadi 100 persen,kalau belum banknya nggak mau," tutup Lina.
Nampaknya pemerintah tak cukup hanya melakukan proses pemangkasan perizinan bagi developer. Kemudahan prosedur dan kejelasan regulasi soal rumah subsidi bagi customer juga perlu mendapat perhatian pemerintah.