Pemerintah meninjau kembali beleid revisi undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diserahkan ke DPR. Peninjauan ini guna untuk melihat kembali sejumlah poin krusial yang ada dalam beleid tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak atau belum ada penarikan atau penggantian Surat Presiden (Surpres) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR.
"Saya sudah mendapatkan konfirmasi dari sekretariat Badan Legislasi DPR bahwa tidak ada penarikan dan penggantian Surpres RUU KUP," kata Misbakhun di Gedung DPR Senayan, Selasa (29/11/2016).
Dikatakan Misbakhun, pada saat mengirimkan Surpres RUU KUP pemerintah bersama dikirimkan naskah akademik dan draft RUU nya. Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR atas RUU KUP, sambung Misbakhun, pembahasan dilakukan di Komisi XI.
Baca Juga: Misbakhun Bacakan Curhat Pegawai Pajak di Depan Sri Mulyani
Menurut politisi Golkar itu, sampai saat ini proses di Komisi XI untuk membahas RUU KUP sedang berjalan, dan Panitia Kerja juga sedang dipersiapkan untuk dimulai pada masa sidang saat ini.
"Setiap fraksi sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP," pungkasnya.