Pemangkasan Biaya Perizinan akan Dongkrak Program Sejuta Rumah

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 30 November 2016 | 08:20 WIB
Pemangkasan Biaya Perizinan akan Dongkrak Program Sejuta Rumah
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat menghadiri Musyawarah Nasional Real Estate Indonesia (REI) XV di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (29/11/2016) meminta seluruh anggota Real Estate Indonesia (REI) untuk bekerja dan fokus menjalankan program pembangunan rumah untuk rakyat sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni. Hal itu perlu dilakukan karena tingginya jumlah backlog perumahan di Indonesia yang mencapai sekitar 11 juta.

“Tadi saya sempat tanyakan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk backlog (kesenjangan kebutuhan perumahan-red) kita sekarang sudah ada berapa, ternyata sudah 11 juta unit dan ini angka yang sangat besar sekali dan ini harus kita kejar agar angka backlog nantinya benar-benar segera kita tutup, karena modal ekonomi kita sudah cukup kuat untuk mengembangkan sektor properti,“ tutur Jokowi.

Terkait paket kebijakan ekonomi ke-13, menurutnya, sudah dilakukan deregulasi perizinan dengan penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi di sektor properti. Sebelumnya terdapat 33 izin dan sekarang ini hanya 11 izin, kemudian untuk waktu pengurusan izin dibutuhkan waktu 700-900 hari sekarang ini hanya 40 hari.

Menteri Basuki menambahkan, 11 perizinan yang dimaksud diantaranya adalah masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman tidak perlu AMDAL lagi, tidak seperti sebelumnya yang masih perlu AMDAL,” ucapnya.

Baca Juga: Penjualan Properti di Bali Tahun 2017 Diprediksi Meningkat

Kemudian ada lagi mengenai perizinan tentang gangguan lingkungan. “Itu tidak ada lagi, karena (aturan) milik Belanda dan di Belanda sudah dihapus tapi di sini malah belum,” ujarnya.

Menteri Basuki menyampaikan bahwa Dengan adanya pemangkasan tahapan dan jumlah izin ini akan memotong 70 persen biaya perizinan dan diharapkan dapat mendorong pencapaian target Program Satu Juta Rumah.

Mengenai masalah perizinan, Menteri Basuki menyampaikan bahwa soal perizinan paling banyak di daerah, makanya harus ada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk PP terkait perizinan sekarang ini sudah ada di Kemenko Perekonomian dan setelah itu baru masuk ke Sekretariat Negara RI.

Sebelumnya Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyampaikan bahwa, DPP REI memberi dukungan penuh terhadap program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah pada 2015. “DPP REI juga membantu merumuskan skema baru bantuan subsidi perumahan untuk masyarakat melaui program FLPP.

DPP REI 2013 – 2016 menurut Eddy, juga tercatat berhasil mengawal disahkannya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). “Keberadaan undang-undang ini diharapkan bisa membantu masyarakat memiliki rumah,”jelasnya.

Musyawarah Nasional Real Estate Indonesia (REI) XV yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 28-30 November 2016 ini mengusung tema "REI Bersinergi Sukseskan Sejuta Rumah, Tax Amnesty dan Paket Kebijakan Ekonomi Nasional".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI