Sertifikat rumah Anda biasanya akan dicek legalitasnya. Itulah mengapa Anda perlu membayar biaya ini.
Biaya Perjanjian Kredit Merupakan surat yang dibuatkan oleh notaris dan inipun akan dikenakan biaya kepada Anda.
Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses itu sendiri. Setelah itu baru dilakukan balik nama dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Besaran biaya untuk pelunasan hutan pembeli rumah KPR kepada pihak bank selaku penyalur KPR ini berkisar antara Rp1 – Rp2 juta.
Published by Rumahku.com |