Sebanyak 19 insinyur Indonesia memperoleh Sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan 16 arsitek mendapatkan Sertifikat ASEAN Architect (AA). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Sertifikat tersebut merupakan pengakuan kompetensi ditingkat regional ASEAN. Dengan sertifikat ACPE dan AA, maka insinyur dan arsitek dapat berpraktek di negara-negara ASEAN lainnya dengan mendapatkan pengakuan berupa kesamaan standar kompensasi dan benefit.
Saat ini jumlah insinyur yang memiliki sertifikat ACFE sebanyak 864 orang dan arsitek yang memiliki sertifikat AA sebanyak 111 orang. Seperti diketahui bahwa Sertifikasi ACPE dan AA dilatarbelakangi oleh dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal 2016 lalu.
Pengembangan profesi jasa konstruksi juga dilakukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB atau Continuing Professional Development (CPD) merupakan upaya memelihara kompetensi tenaga ahli konstruksi untuk menjalankan prakteknya secara berkesinambungan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Bangun Terowongan di Curug Jompong
Yusid Toyib dalam sambutannya, mendorong para tenaga ahli yang telah tersertifikasi untuk dapat membuat komunitas dan menyebarkan ilmunya untuk kepentingan generasi mendatang.
“Pembinaan harus terus berjalan untuk meningkatkan kompetensi tenaga ahli. Sebab tenaga kerja konstruksi yang akan menentukan maju tidaknya sektor konstruksi bangsa,” ujar Yusid.
Dalam Permen PUPR Nomor 45/2015 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tertulis bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan PKB, dan pembinaan PKB merupakan bagian dari pembinaan kepada penyedia jasa dalam memelihara kompetensi Tenaga Ahli. Selain untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi Indonesia, PKB ini juga untuk menghindarkan masyarakat dari praktek konstruksi yang tidak etis.