Suara.com - Sudah bukan hal yang mencengangkan bila harga properti mengalami lonjakan. Perubahan harga ini bisa terjadi dalam hitungan tahun bahkan bulan. Hal demikian pun ternyata juga akan dialami pada perumahan subsidi.
Perumahan subsidi memang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan terbatas namun membutuhkan hunian yang baik. Meski diperuntukkan bagi mereka, namun kenaikan harga juga tetap berlaku.
Setidaknya pemerintah telah memiliki harga yang pasti untuk kenaikan harga rumah subsidi tahun 2017 dan 2018. Berapa kenaikannya? Simak detail berikut ini:
1.Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 2016 Rp116,5 juta. Untuk tahun 2017 menjadi Rp123 juta dan 2018 jadi Rp130 juta.
2.Wilayah Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) pada 2016 Rp116,5 juta Untuk 2017 menjadi Rp123 juta dan pada 2018 menjadi Rp130 juta.
3.Wilayah Kalimantan pada 2016 di angka Rp128 juta. Untuk 2017 jadi Rp135 juta dan pada 2018 menjadi Rp142 juta. Wilayah Sulawesi pada 2016 seharga Rp122,5 juta. Untuk 2017 menjadi Rp129 juta dan pada 2018 akan menjadi Rp136 juta.
4.Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 2016 dipasarkan senilai Rp133,5 juta. Untuk 2017 Rp141 juta dan pada 2018 menjadi Rp148,5 juta.
5.Wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada 2016 dipatok seharga Rp133,5 juta. Untuk 2017 meningkat menjadi seharga Rp141 juta dan pada 2018 menjadi Rp148,5 juta.
6.Wilayah Papua dan Papua Barat pada 2016 dipatok sebesar Rp183,5 juta. Untuk 2017 menjadi Rp193,5 juta dan pada 2018 menjadi Rp205 juta.
7.Wilayah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung pada 2016 adalah Rp122,5 juta. Untuk 2017 jadi Rp129 juta dan pada 2018 jadi Rp136 juta.