Dibekukan, OJK Minta Masyarakat Jangan Simpan Uang di Pandawa

Senin, 28 November 2016 | 16:08 WIB
Dibekukan, OJK Minta Masyarakat Jangan Simpan Uang di Pandawa
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyimpan uangnya di Salman Nuryanto dan Pandawa Group. Sebab Tim Satgas Waspada Investasi secara resmi telah membekukan izin penghimpunan dana yang dilakukan Salman dan Pandawa Group kepada masyarakat terkait investasi dengan iming-iming bunga mencapai 10 persen.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, penghentian seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salaman dan Pandawa berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang perbankan. Pembekuan izin dilakukan mulai hari ini.

"KSP Pandawa Mandiri Group merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM. OJK dan Satgas tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group," tegas Tongam saat Konferensi Pers di kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Selain itu, lanjut Tongam, penghimpunan dana masyarakat oleh Salman dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen pertidak termasuk dalam kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena dalam kegiatan KSP, tidak terdapat istilah investor. Pemberian imbalan bunga 10 persen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui Rapat Anggota.

"Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, KSP hanya memberi pinjaman ke masyarakat dengan bunga 15 persen per tiga bulan. Jadi tidak mungkin KSP Pandawa Mandiri Group memberi bunga simpanan 10 persen per bulan," katanya.

Tongam juga meminta kepada Salman dan Pandawa group atau KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Selain itu Tongam juga meminta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

"Kita juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI