Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi telah menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk cold rolled stainless steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Cina (RRC), Singapura, Taiwan, dan Thailand.
“Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” ungkap Ketua KADI Ernawati hari ini, di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Sebelumnya, lanjut Ernawati, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional.
Pada 15 April 2016, KADI menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD terhadap impor produk CRS dari keenam negara tersebut.
Baca Juga: Diduga Dumping, KADI Mulai Selidiki Impor SWR dari Cina
Inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap impor produk CRS ini resmi dimulai pada 22 Desember 2014. Produk CSR yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI).